Bismillahirrahmanirrahiim
Mencermati
dengan seksama perkembangan yang terjadi di dalam tubuh Jam’iyyah Nahdlatul
Ulama dan aspirasi yang berkembang di tengah-tengah warga Nahdlatul Ulama,
Mustasyar PBNU perlu mencari penyelesaian sebaik-baiknya, sesuai peran yang
diamanatkan oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama. Pada BAB
XVII, pasal 45 tugas Mustasyar adalah “Menyelenggarakan pertemuan, setiap kali
dianggap perlu, untuk secara kolektif memberikan nasehat kepada Pengurus
Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya, dalam rangka menjaga kemurnian Khittah
Nahdliyyah dan ishlahu dzatil
bain”.
Masalah-masalah
yang muncul adalah sebagai berikut :
1.
Sebagian besar warga Nahdlatul
Ulama menyaksikan dan merasakan bahwa Jam’iyyah Nahdlatul Ulama telah dibawa ke
dalam praktik politik yang tidak sesuai dengan Khittah Nahdliyyah. Bahwa
keterlibatan Ketua Umum PBNU, Akhinal karim
KH. A Hasyim Muzadi sebagai Calon Wakil Presiden dari Calon Presiden Megawati,
serta keterlibatan Pengurus lainnya, baik dari jajaran Syuriyah maupun
Tanfidziyah di semua tingkatan PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, hingga Pengurus Ranting
NU sebagai pendukung dan tim kampanye (atau sering disebut sebagai : Tim
Sukses) untuk memenangkan pasangan Capres-Cawapres tersebut, praktis telah
membuat jam’iyyah Nahdlatul Ulama ditinggalkan pengurusnya. Akibatnya, sebagian
besar warga NU merasakan tidak dilindungi dan mendukung hak-hak politiknya karena
sebagai institusi NU hanya menjadi pelayan bagi kepentingan politik perorangan
2.
Bahwa keterlibatan sebagian besar
anggota Pengurus NU di semua level secara kolektif di dalam proses politik
praktis tersebut, telah membawa Jam’iyyah Nahdlatul Ulama ke dalam praktik
politik yang tidak sesuai dengan Khittah h’ahdiyyah,
serta garis kebijakan yang telah digariskan oleh Muktamar. Muktamar Lirboyo
telah mengamanatkan agar Nahdlatul Ulama sebagai salah satu komponen penting
bangsa Indonesia. Utama sebagai salah satu komponen penting bangsa Indonesia,
seharusnya menjadi pelindung bagi semua aspirasi yang berkembang, dan berusaha
sebaik mungkin menjadi Ummatan Wasathan
litakunu Syuhada’a ‘alan-Nas, yakni menjadi penengah jika terjadi
pertikaian dan saksi yang jujur atas peritiwa yang terjadi
3.
Bahwa keterlibatan sebagian besar
anggota pengurus PBNU dan pengurus di bawahnya dalam politik partisan tersebut,
akan mengaburkan fungsi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Keterlibatan dalam politik
praktis itu sudah seharusnya diabaikan, dengan lebih mementingkan upaya
preventif untuk mencegah disfungsi organisasi yang akan mengakibatkan
tercerai-berainya Ulama dan terlalaikannya kepentingan warga NU, baik dalam
bidang pendidikan, kesejahteraan sosial-ekonomi, dan peningkatan kualitas demokrasi
dan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Mencermati
beberapa langkah yang telah diambil Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus
Nahdlatul Ulama secara organisatoris sebagai berikut :
1.
Syuriyah PBNU telah mengeluarkan
Qaraar pada tanggal 16 Mei di Rembang, untuk menetapkan menonaktifkan Pengurus
NU yang terlibat sebagai Calon Wakil Presiden berikut Tim Kampanye
masing-masing pasangan Capres/Cawapres, mulai dari pusat (PBNU) hingga tingkat
Ranting. Pada awalnya diharapkan Qaraar Syuriyah PBNU akan dapat diberlakukan
secara efektif, sehingga arah perjuangan Khittah Nahdliyyah tetap terjaga.
Namun demikian, sangat disayangkan ketika kemudian sanksi administratif yang
menjadi tindak lanjut dari Qaraar sejauh ini tidak dilaksanakan secara efektif.
Akibatnya, para anggota pengurus yang terlibat di dalam proses dan kerja-kerja
politik praktis tersebut, dengan bebas tetap dan telah menggunakan fasilitas
ke-NU-an selama proses politik tersebut berlangsung
2.
Beberapa kalangan Pengurus
Nahdlatul Ulama di berbagai tingkatan yang memandang pentingnya upaya-upaya
kongkrit meluruskan kembali garis perjuangan Khittah Nahdliyyah, telah
melakukan berbagai tindakan, dengan beragam bentuk diantaranya :
a.
Mengeluarkan Instruksi dan Seruan
Moral kepada Pengurus NU untuk tidak menjadi Tim Sukses atau juru kampanye
salah satu Capres-Cawapres manapun, berpegang teguh pada AD-ART NU. Hal ini
misalnya dilakukan oleh PCNU Kabupaten Tuban Jawa, PCNU Kabupaten Tulungagung
Jawa Timur, PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta, dan PCNU Salatiga Jawa Tengah
b.
Desakan kepada PBNU untuk membuat
Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis untuk menindaklanjuti Qaraar/PBNU di
Rembang. Upaya ini misalnya dilakukan oleh PCNU Pasuruan Jawa Timur, Pertemuan
Pengurus dan Ulama NU di Pasir Bokor, Tasikmalaya tanggal 10 Juni 2004,
Musyawarah Alim Ulama NU se wilayah Cirebon tanggal 12 Juni 2004, Musyawarah
tujuh PCNU dan MWC se-Karesidenan Surakarta tanggal 20 Juni, Halaqah dan
Muhasabah yang dilakukan oleh PWNU Yogyakarta tanggal 13 Juni 2004, Silaturrahim
PCNU se-Jawa Tengah dan Alim Ulama se-Jawa di Salatiga tanggal 20 Juni 2004,
dll.
c.
Penetapan sanksi administratif
untuk menonaktifkan Pengurus NU yang terlibat sebagai Tim Sukses dan Tim
Kampanye sebagaimana yang dilakukan oleh PCNU Salatiga dan PCNU Klaten
d.
Desakan kepada Syuriyah PBNU
untuk segera menggelar Muktamar Luar Biasa atau mempercepat muktamar tersebut
sebelum proses Pemilu Presiden/Wakil Presiden sebagaimana tuntutan dari PCNU
Cirebon, PCNU Kota Tasikmalaya serta PCN Cianjur Jawa Barat. Serta berbagai
keprihatinan dan tunututan dari kalangan muda NU dan beberapa tokoh ulama non
struktural di berbagai daerah seperti Tulungagung, Yogyakarta, Surabaya,
Jakarta, Cirebon, Jombang, Banyuwangi, Madura, Cilacap, Jepara, Mataram,
Pontianak, Makassar dan lainnya.
Sejauh
ini, prakarsa dan tuntutan dari Pengurus Nahdlatul Ulama maupun warga
Nahdliyyin, baik yang struktur ataupun yang kultur di atas, belum mendapatkan
tanggapan yang positif dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Demi
keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dan warga NU serta agar terdapat kesatuan
langkah penyelamatan Khittah Nahdliyyah yang dilakukan oleh para pengurus NU
yang masih bersih dan berpegang teguh pada Khittah Nahdliyyah, maka diharapkan
kepada Mustasyar PBNU untuk mengambil sikap dan memberikan nasehat serta
pertimbangan kepada PBNU agar segera mengambil langkah tegas demi keutuhan dan
keselamatan jam’iyyah baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
·
Jangka Pendek:
Syuriyah
PBNU agar mengambil langkah penyelamatan terhadap NU secara struktural dengan
mengimplementasikan Qaraar, yakni :
ü
menonaktifkan Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama yang telah dan akan menjadi tim sukses/juru kampanye dalam
pemilihan presiden
ü
menghentikan penggunaan Nahdlatul
Ulama dan fasilitas ke-NU-an, misalnya penggunaan symbol
ü
simbol ke-NU-an, penggunaan
kantor NU, untuk kepentingan politk praktis, khususnya dalam proses pemilihan
presiden
ü
membuat petunjuk pelaksanaan yang
rinci sehubungan dengan pelaksanaan Qaraar, guna pelaksanaan disiplin
organisasi di tingkat Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan level di bawahnya
·
Jangka Panjang:
1. Syuriyah
PBNU menyiapkan amandemen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga mengenai hal-hal
sebagai berikut:
ü aturan
yang tegas tentang larangan pengurus NU di semua level terlibat dalam proses-proses
politik praktis baik dalam jabatan legislative maupun eksekutif, semenjak dari
proses pencalonan, maupun ketika menjabat dalam jabatan politik.
ü mekanisme
penghentian pengurus NU yang terlibat dalam proses politik praktis di atas,
agar ada kepastian hukum yang mengikat
2. Mengingatkan
kembali, bahwa fungsi dan tugas Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dalam fungsi diniyyah
dan ijtima’iyyah, yang menjadi pemandu ummat dalam pelaksanaan Ahlusunnah wal
Jama’ah, mempersatukan ulama ahlusunnah agar tidak tercerai berai, menjadi
payung dan pelindung bagi warga jam’iyyah dan seluruh komponen bangsa dalam
proses kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Khususnya dalam memperjuangkan
kehidupan yang demokratis di masa depan.
Wallahul muwafiq ilaa aqwamit thariq
Cipasung,
27 Jumadil Ula 1425
15
Juli 2004
Mustasyar
PBNU
KH.
M. Ilyas Ruchyat
KH
Abdurrahman Wahid
TG.
H. Turmudzi
KH Abdullah Fakih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar