Rabu, 29 Oktober 2014

Keputusan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

                                                                                           
Bismillahirrahmanirrahiim
Mencermati dengan seksama perkembangan yang terjadi di dalam tubuh Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dan aspirasi yang berkembang di tengah-tengah warga Nahdlatul Ulama, Mustasyar PBNU perlu mencari penyelesaian sebaik-baiknya, sesuai peran yang diamanatkan oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama. Pada BAB XVII, pasal 45 tugas Mustasyar adalah “Menyelenggarakan pertemuan, setiap kali dianggap perlu, untuk secara kolektif memberikan nasehat kepada Pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya, dalam rangka menjaga kemurnian Khittah Nahdliyyah dan ishlahu dzatil bain”.
Masalah-masalah yang muncul adalah sebagai berikut :
1.         Sebagian besar warga Nahdlatul Ulama menyaksikan dan merasakan bahwa Jam’iyyah Nahdlatul Ulama telah dibawa ke dalam praktik politik yang tidak sesuai dengan Khittah Nahdliyyah. Bahwa keterlibatan Ketua Umum PBNU, Akhinal karim KH. A Hasyim Muzadi sebagai Calon Wakil Presiden dari Calon Presiden Megawati, serta keterlibatan Pengurus lainnya, baik dari jajaran Syuriyah maupun Tanfidziyah di semua tingkatan PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, hingga Pengurus Ranting NU sebagai pendukung dan tim kampanye (atau sering disebut sebagai : Tim Sukses) untuk memenangkan pasangan Capres-Cawapres tersebut, praktis telah membuat jam’iyyah Nahdlatul Ulama ditinggalkan pengurusnya. Akibatnya, sebagian besar warga NU merasakan tidak dilindungi dan mendukung hak-hak politiknya karena sebagai institusi NU hanya menjadi pelayan bagi kepentingan politik perorangan
2.         Bahwa keterlibatan sebagian besar anggota Pengurus NU di semua level secara kolektif di dalam proses politik praktis tersebut, telah membawa Jam’iyyah Nahdlatul Ulama ke dalam praktik politik yang tidak sesuai dengan Khittah h’ahdiyyah, serta garis kebijakan yang telah digariskan oleh Muktamar. Muktamar Lirboyo telah mengamanatkan agar Nahdlatul Ulama sebagai salah satu komponen penting bangsa Indonesia. Utama sebagai salah satu komponen penting bangsa Indonesia, seharusnya menjadi pelindung bagi semua aspirasi yang berkembang, dan berusaha sebaik mungkin menjadi Ummatan Wasathan litakunu Syuhada’a ‘alan-Nas, yakni menjadi penengah jika terjadi pertikaian dan saksi yang jujur atas peritiwa yang terjadi
3.         Bahwa keterlibatan sebagian besar anggota pengurus PBNU dan pengurus di bawahnya dalam politik partisan tersebut, akan mengaburkan fungsi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Keterlibatan dalam politik praktis itu sudah seharusnya diabaikan, dengan lebih mementingkan upaya preventif untuk mencegah disfungsi organisasi yang akan mengakibatkan tercerai-berainya Ulama dan terlalaikannya kepentingan warga NU, baik dalam bidang pendidikan, kesejahteraan sosial-ekonomi, dan peningkatan kualitas demokrasi dan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Mencermati beberapa langkah yang telah diambil Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Nahdlatul Ulama secara organisatoris sebagai berikut :
1.         Syuriyah PBNU telah mengeluarkan Qaraar pada tanggal 16 Mei di Rembang, untuk menetapkan menonaktifkan Pengurus NU yang terlibat sebagai Calon Wakil Presiden berikut Tim Kampanye masing-masing pasangan Capres/Cawapres, mulai dari pusat (PBNU) hingga tingkat Ranting. Pada awalnya diharapkan Qaraar Syuriyah PBNU akan dapat diberlakukan secara efektif, sehingga arah perjuangan Khittah Nahdliyyah tetap terjaga. Namun demikian, sangat disayangkan ketika kemudian sanksi administratif yang menjadi tindak lanjut dari Qaraar sejauh ini tidak dilaksanakan secara efektif. Akibatnya, para anggota pengurus yang terlibat di dalam proses dan kerja-kerja politik praktis tersebut, dengan bebas tetap dan telah menggunakan fasilitas ke-NU-an selama proses politik tersebut berlangsung
2.         Beberapa kalangan Pengurus Nahdlatul Ulama di berbagai tingkatan yang memandang pentingnya upaya-upaya kongkrit meluruskan kembali garis perjuangan Khittah Nahdliyyah, telah melakukan berbagai tindakan, dengan beragam bentuk diantaranya :
              a.              Mengeluarkan Instruksi dan Seruan Moral kepada Pengurus NU untuk tidak menjadi Tim Sukses atau juru kampanye salah satu Capres-Cawapres manapun, berpegang teguh pada AD-ART NU. Hal ini misalnya dilakukan oleh PCNU Kabupaten Tuban Jawa, PCNU Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta, dan PCNU Salatiga Jawa Tengah
             b.              Desakan kepada PBNU untuk membuat Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis untuk menindaklanjuti Qaraar/PBNU di Rembang. Upaya ini misalnya dilakukan oleh PCNU Pasuruan Jawa Timur, Pertemuan Pengurus dan Ulama NU di Pasir Bokor, Tasikmalaya tanggal 10 Juni 2004, Musyawarah Alim Ulama NU se wilayah Cirebon tanggal 12 Juni 2004, Musyawarah tujuh PCNU dan MWC se-Karesidenan Surakarta tanggal 20 Juni, Halaqah dan Muhasabah yang dilakukan oleh PWNU Yogyakarta tanggal 13 Juni 2004, Silaturrahim PCNU se-Jawa Tengah dan Alim Ulama se-Jawa di Salatiga tanggal 20 Juni 2004, dll.
              c.              Penetapan sanksi administratif untuk menonaktifkan Pengurus NU yang  terlibat sebagai Tim Sukses dan Tim Kampanye sebagaimana yang dilakukan oleh PCNU Salatiga dan PCNU Klaten
             d.              Desakan kepada Syuriyah PBNU untuk segera menggelar Muktamar Luar Biasa atau mempercepat muktamar tersebut sebelum proses Pemilu Presiden/Wakil Presiden sebagaimana tuntutan dari PCNU Cirebon, PCNU Kota Tasikmalaya serta PCN Cianjur Jawa Barat. Serta berbagai keprihatinan dan tunututan dari kalangan muda NU dan beberapa tokoh ulama non struktural di berbagai daerah seperti Tulungagung, Yogyakarta, Surabaya, Jakarta, Cirebon, Jombang, Banyuwangi, Madura, Cilacap, Jepara, Mataram, Pontianak, Makassar dan lainnya.
Sejauh ini, prakarsa dan tuntutan dari Pengurus Nahdlatul Ulama maupun warga Nahdliyyin, baik yang struktur ataupun yang kultur di atas, belum mendapatkan tanggapan yang positif dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Demi keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dan warga NU serta agar terdapat kesatuan langkah penyelamatan Khittah Nahdliyyah yang dilakukan oleh para pengurus NU yang masih bersih dan berpegang teguh pada Khittah Nahdliyyah, maka diharapkan kepada Mustasyar PBNU untuk mengambil sikap dan memberikan nasehat serta pertimbangan kepada PBNU agar segera mengambil langkah tegas demi keutuhan dan keselamatan jam’iyyah baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
·           Jangka Pendek:
Syuriyah PBNU agar mengambil langkah penyelamatan terhadap NU secara struktural dengan mengimplementasikan Qaraar, yakni :
ü  menonaktifkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang telah dan akan menjadi tim sukses/juru kampanye dalam pemilihan presiden
ü  menghentikan penggunaan Nahdlatul Ulama dan fasilitas ke-NU-an, misalnya penggunaan symbol
ü  simbol ke-NU-an, penggunaan kantor NU, untuk kepentingan politk praktis, khususnya dalam proses pemilihan presiden
ü  membuat petunjuk pelaksanaan yang rinci sehubungan dengan pelaksanaan Qaraar, guna pelaksanaan disiplin organisasi di tingkat Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan level di bawahnya

·           Jangka Panjang:
1.       Syuriyah PBNU menyiapkan amandemen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga mengenai hal-hal sebagai berikut:
ü  aturan yang tegas tentang larangan pengurus NU di semua level terlibat dalam proses-proses politik praktis baik dalam jabatan legislative maupun eksekutif, semenjak dari proses pencalonan, maupun ketika menjabat dalam jabatan politik.
ü  mekanisme penghentian pengurus NU yang terlibat dalam proses politik praktis di atas, agar ada kepastian hukum yang mengikat

2.       Mengingatkan kembali, bahwa fungsi dan tugas Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dalam fungsi diniyyah dan ijtima’iyyah, yang menjadi pemandu ummat dalam pelaksanaan Ahlusunnah wal Jama’ah, mempersatukan ulama ahlusunnah agar tidak tercerai berai, menjadi payung dan pelindung bagi warga jam’iyyah dan seluruh komponen bangsa dalam proses kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Khususnya dalam memperjuangkan kehidupan yang demokratis di masa depan.
Wallahul muwafiq ilaa aqwamit thariq

Cipasung, 27 Jumadil Ula 1425
15 Juli 2004
                        

Mustasyar PBNU
KH. M. Ilyas Ruchyat
KH Abdurrahman Wahid
TG. H. Turmudzi
KH Abdullah Fakih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar