KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL ALIM
ULAMA
NAHDLATUL ULAMA
NOMOR II/MAUNU/1404/1983
TENTANG
PEMULIHAN KHITTAH NAHDLATUL ULAMA
1926
MUSYAWARAH NASIONAL ALIM ULAMA
MAHDLATUL ULAMA yang berlangsung pada tanggal 13-16 Rabi'ul Awwal 1404
H/18-21 Desember 1983 M di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah
Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur,
Mempelajari:
- Khutbah Iftitah
Rois Aam PB Syuriyah NU;
- Pidato
Pengarahan PB Syuriyah NU;
- Maqalah PB
Syuriyah NU, Pemulihan Khittah Nahdlatul Ulama 1926;
- Sambutan Bapak
KHR As'ad Sjamsul Arifin, sesepuh Ulama NU;
Menimbang:
- bahwa sebagai
sebuah organisasi sosial keagamaan Nahdlatul Ulama selama ini mampu
mengikat anggotanya menjadi himpunan kekuatan sosial yang besar dan
tangguh. Tapi karena kurangnya ikhtiar kreatip yang sesuai dengan
kebutuhan masa maka Nahdlatul Ulama mengalami hambatan dalam
perkembangannya;
- dalam kurun
waktu yang cukup lama, secara tidak disadari Nabdlatul Ulama telah menjadi
kurang peka dalam menanggapi perkembangan keadaan, khususnya yang
menyangkut kepentingan ummat dan bangsanya. Salah satu sebab ialah
keterlibatannya yang secara berlebihan dalam kegiatan politik praktis,
yang pada gilirannya menjadikan NU tidak lagi berjalan sesuai dengan
kelahirannya sebagai jam'iyah yang ingin berkhidmat secara nyata kepada
agama, bangsa dan negara. Bahkan telah mengaburkan hakekat NU sebagai
gerakan yang dilakukan oleh para Ulama:
- bahwa sebagai
bagian dari masyarakat bangsa Indonesia, sejak kelahirannya Nabdlatul
Ulama telah mematerikan tekadnya untuk senantiasa terikat dengan
kesepakatan-kesepakatan nasional yang mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegara, dan mewujudkan tekad itu dalam amal nyata yang dijiwai oleh
keluhuran dan kemuliaan ajaran Islam;
- bahwa alim ulama
Nahdlatul Ulama sebagai tiang utama Jam'iyah Nahdlatul Ulama menyadari
sepenuhnya adanya keperihatinan terhadap Nahdlatul Ulama, oleh karenanya
perlu memberikan penegasan, pedoman dan petunjuk demi kelancaran dan
kemaslahatan organisasi sesuai dengan maksud kelahirannya;
Mengingat:
- Anggaran Dasar
Nahdlatul Ulama pasal 7 ayat (2).
- Anggaran Rumah
tangga Nahdlatul Ulama pasal 11 ayat (3), ayat (4), ayat (7) dan ayat
(8).
- Keputusan
Muktamar XXVI NU tahun 1399 H/1979 M tentang Program Dasar Pengembangan
Lima Tahun Nahdlatul Ulama.
- Keputusan
Pengurus Besar Syuriyah NU tanggal 13 Muharram 1404 H/20 Oktober 1983
Nomor 293/01/Syur/1983 tentang Pedoman Penyelenggaraan Munas Alim Ulama
NU.
- Keputusan
Pengurus Besar Syuriyah NU tanggal 9 Rabi'ul Awwal 1404 H/14 Desember 1983
Nomor 301/01/Syur/1983 tentang Tata-cara Pemusyawaratan.
Mendengar :
- Laporan Komisi
Khittah Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama tentang pembahasan
yang dilakukan serta kesepakatan yang tercapai.
Maka, dengan senantiasa memohon taufiq dan hidayah serta
keridlaan Allah Subhanahu wa Ta'ala, Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
DEKLARASI TENTANG HUBUNGAN
PANCASILA DENGAN ISLAM
Bismillahirramanirrahim
- Pancasila
sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak
dapat rnenggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan
kedudukan agama.
- Sila Kehutanan
Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain,
mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
- Bagi Nahdlatul
Ulama, Islam adalah aqidah dan syari'ah, meliputi aspek hubungan manusia
dengan Allah dan hubungan antar manusia. Penerimaan dan pengamalan
Pancasila merupakan perwujudan dari upaya ummat Islam Indonesia untuk
menjalankan syari'at agamanya.
- Sebagai
konsekwensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan
pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan
konsekwen oleh semua fihak.
Sukorejo, Situbondo: 16 Rabi'ul Awwal 1404
21 Desember 1983
Tidak ada komentar:
Posting Komentar